حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ أَبِي الْمُتَوَكِّلِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ انْطَلَقَ نَفَرٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفْرَةٍ سَافَرُوهَا حَتَّى نَزَلُوا عَلَى حَيٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ فَاسْتَضَافُوهُمْ فَأَبَوْا أَنْ يُضَيِّفُوهُمْ
فَلُدِغَ سَيِّدُ ذَلِكَ الْحَيِّ فَسَعَوْا لَهُ بِكُلِّ شَيْءٍ لَا يَنْفَعُهُ شَيْءٌ فَقَالَ بَعْضُهُمْ لَوْ أَتَيْتُمْ هَؤُلَاءِ الرَّهْطَ الَّذِينَ نَزَلُوا لَعَلَّهُ أَنْ يَكُونَ عِنْدَ بَعْضِهِمْ شَيْءٌ
فَأَتَوْهُمْ فَقَالُوا يَا أَيُّهَا الرَّهْطُ إِنَّ سَيِّدَنَا لُدِغَ وَسَعَيْنَا لَهُ بِكُلِّ شَيْءٍ لَا يَنْفَعُهُ فَهَلْ عِنْدَ أَحَدٍ مِنْكُمْ مِنْ شَيْءٍ ؟
فَقَالَ بَعْضُهُمْ نَعَمْ وَاللَّهِ إِنِّي لَأَرْقِي وَلَكِنْ وَاللَّهِ لَقَدْ اسْتَضَفْنَاكُمْ فَلَمْ تُضَيِّفُونَا فَمَا أَنَا بِرَاقٍ لَكُمْ حَتَّى تَجْعَلُوا لَنَا جُعْلًا فَصَالَحُوهُمْ عَلَى قَطِيعٍ مِنْ الْغَنَمِ
فَانْطَلَقَ يَتْفِلُ عَلَيْهِ وَيَقْرَأُ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ فَكَأَنَّمَا نُشِطَ مِنْ عِقَالٍ فَانْطَلَقَ يَمْشِي وَمَا بِهِ قَلَبَةٌ
قَالَ فَأَوْفَوْهُمْ جُعْلَهُمْ الَّذِي صَالَحُوهُمْ عَلَيْهِ فَقَالَ بَعْضُهُمْ اقْسِمُوا فَقَالَ الَّذِي رَقَى لَا تَفْعَلُوا حَتَّى نَأْتِيَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَذْكُرَ لَهُ الَّذِي كَانَ فَنَنْظُرَ مَا يَأْمُرُنَا فَقَدِمُوا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرُوا لَهُ فَقَالَ وَمَا يُدْرِيكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ ثُمَّ قَالَ قَدْ أَصَبْتُمْ اقْسِمُوا وَاضْرِبُوا لِي مَعَكُمْ سَهْمًا فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
(صحيح البخاري , محمد بن إسماعيل , دار ابن كثير , اليمامة , 1987, ج 2 ص 795, باب ما يعطى في الرقية على أحياء العرب بفاتحة الكتاب)
Abu Nu’man bercerita kepada kami, Abu ‘Awanah bercerita kepada kami, dari Abu Bisyr dari Abu Al Mutawakkil, dari Abu Sa’id Al Khudriy. Dia (Abu Sa’id) bercerita,
Sekelompok sahabat Rasul sedang dalam perjalanan hingga kemudian singgah di salah satu perkampungan Arab.[] Mereka sahabat Rasul meminta penduduk kampung menjamu mereka sebagaimana layaknya tamu. Namun mereka enggan menjamu para sahabat.
Dalam waktu para sahabat singgah di sana, tokoh kampung itu tersengat kalajengking.[] Para warganya sudah berusaha mengobatinya dengan berbagai cara namun tidak berhasil menyembuhkannya.[]
Sebagian dari warga kampung memberi saran, “Cobalah kalian datangi para musafir yang singgah (di kampung kita), mungkin mereka memiliki sesuatu untuk mengobatinya.”
Mereka pun mendatangi para sahabat dan berkata, “Tokoh kampung kami tersengat kalajengking. Kami telah berusaha dengan segala cara untuk mengobatinya namun tidak menyembuhkannya. Adakah salah seorang di antara kalian memiliki sesuatu untuk mengobatinya?”
Salah seorang sahabat[] menjawab, “Ya ada. Demi Allah aku akan menjampi-jampinya.[] Namun sebelumnya kami telah meminta kalian menjamu kami sebagai tamu dan kalian tidak mau. Untuk itu, aku tidak akan menjampi-jampinya sampai kalian bersedia memberikan bayaran (sebagai kompensasi pengobatannya jika sembuh).”
Kedua pihak lalu menyepakatinya dengan bayaran berupa sekumpulan kambing.[]
Sahabat itu menyembur si sakit dan membaca surah Al Fatihah. []
Tak lama tokoh kampung itu seakan-akan lepas dari ikatan. Dia mampu berjalan. Tidak ada lagi rasa sakit (yang dirasakannya).
Mereka segera memenuhi bayaran yang disepakati.
Di antara sahabat ada yang berkata, “Ayo bagi-bagikan (kambing-kambing itu).” Sahabat yang mengobati menjawab, “Jangan bagi-bagikan dulu sampai kita menemui Rasulullah SAW dan menceritakan apa yang terjadi, selanjutnya kita lihat apa saran beliau.”
Tiba di Madinah, mereka mendatangi Rasulullah dan menceritakan kejadian yang mereka alami.
Rasulullah SAW bertanya kepada sahabat yang mengobati, “Apa yang membuatmu tahu bahwa Al Fatihah adalah jampi-jampi?”[]
“Kalian telah melakukannya dengan benar.[] Bagi-bagikanlah dan sisihkan sebagian untukku,” sabda Rasulullah sambil tertawa.[]
Kesimpulan yang diperoleh dari hadis
- Diijinkan mengobati penyakit (fisik) dengan ayat Al Qur`an.
- Teknis pengobatan ini tidak terikat. Dalam contoh Abu Sa’id RA berinisiatif dengan cara –sebagaimana tampak pada redaksi hadis- menyembur lalu membaca surah Al Fatihah. Sebagian ulama menyarankan agar membaca Al Fatihah dahulu lalu menyemburnya. Teknisnya terbuka meskipun harus tetap dalam koridor syar’i dan kesantunan. Termasuk diantaranya adalah ruqyah dengan cara membaca sebagian Al Qur`an lalu meniupkannya ke air untuk diminumkan kepada yang sakit.
- Diijinkan menentukan fee sebagai kompensasi atas pengobatan dengan cara ruqyah. Ini artinya bahwa ruqyah fee adalah halal.
- Hadis di atas sama sekali tidak menyinggung kriteria mereka yang layak memberikan layanan ruqyah. Tepatnya siapa saja dapat melakukannya. Untuk itu tidak diperlukan sebuah sertifikat atau jenjang tertentu yang harus dilalui untuk menjadi seorang raaqi kecuali sedikit pengetahuan tentang ruqyah yang sesuai dengan ajaran Islam. Yang terakhir disebut ini bukan sesuatu yang sulit untuk diketahui. Bahkan cukup dengan pengetahuan tentang keberadaan hadis di atas, cara yang sama (dalam hadis) dapat dilakukan oleh siapapun.
- Ibnu Hajar menyatakan, di samping dengan ayat suci Al Qur`an, ruqyah juga dapat dilakukan dengan menggunakan dzikir dan doa yang bersifat ma’tsuur (doa yang terdapat dalam Al Qur`an atau doa Rasulullah SAW)
Catatan kaki