![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
| BERANDA |
![]() |
Minggu, 06 September 2009, 22:36
Lokasi I'tikaf Wanita
Nur Ichwan
I'tikaf di masjid di malam hari -akir-akhir ini- menjadi fenomena marak di Jakarta, khususnya di bulan Ramadhan. Bahkan sebagian rela bermalam di masjid mengajak anak dan istri mereka untuk ber-i'tikaf sambil berharap memperoleh keberkahan malam Qadr. Bagi kaum lelaki masalah waktu (malam) mungkin tidak menjadi kendala. Namun tidak demikian dengan wanita dengan segala keterbatasannya secara biologis dan sosial. Dalam Islam, keberadan mereka di luar rumah di waktu malam sering menjadi bahan kekhawatiran timbulnya fitnah (keburukan).
I'tikaf secara etimologi berarti membiasakan suatu perbuatan, baik perbuatan baik ataupun buruk, baik di masjid maupun di luar masjid. Sementara secara terminologi, i'tikaf adalah menetap atau berdiam di dalam masjid atau di tempat yang dianggap sebagai masjid dengan aturan tertentu (Fathul Qarib al Mujib, hal. 27)
Kesunnnahan i'tikaf didasari oleh : 1. Al Qur'an, surat al Baqarah, 187: ... وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا ... (البقرة: 187) "... (Tetapi) jangan kalian campuri mereka saat kalian sedang ber-i'tikaf di dalam masjid. Itulah larangan Allah maka jangan kalian mendekatinya, ... " (QS. Al Baqarah: 187) 2. Hadis Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh sahabat Ibnu Umar (w. 73 H) ra : عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قال ثم كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يعتكف العشر الأواخر من رمضان (صحيح البخاري ج :2 ، ص : 713) "Diriwayatkan oleh sahabat Abdullah Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah melakukan i'tikaf pada sepuluh yang terakhir dari bulan Ramadahan." (Shahih al Bukhari, j. 2, hal. 713) Rukun I'tikaf Ada dua unsur yang harus dipenuhi saat ber-i'tikaf
Sehubungan rukun atau unsur yang kedua, para ulama sepakat bahwa i'tikaf harus dilakukan di masjid. Meskipun demikian terdapat perbedaan pendapat mengenai kriteria masjid yang diperbolehkan untuk i'tikaf. Syaik Muhammad Ali As Shabuni dalam Tafsir Ayat al Ahkam (j. 1, hal. 166) mengemukakan adanya 3 (tiga) perbedaan pendapat mengenai masalah ini :
Dalam kenyataanya, para ahli hukum Islam berbeda pendapat lagi mengenai kriteria lokasi i'tikaf bagi wanita. Imam Abu Bakar Al Jash-shash (305-370 H) dalam Ahkamul Qur`an (j.1, hal. 301-305) menuturkan dengan lengkap beberapa pendapat ulama mengenai lokasi i'tikaf wanita sebagai berikut:
Mereka yang mengijinkan wanita ber-i'tikaf di masjid rumahnya mendasari pendapatnya dengan : عن ابن عمر عن النبي صلى الله عليه وسلم قال إذا استأذنكم نساؤكم بالليل إلى المسجد فأذنوا لهن رواه الجماعة إلا ابن ماجة وفي لفظٍ لا تمنعوا النساء أن يخرجن إلى المساجد وبيوتهن خير لهن رواه أحمد وأبو داود "Janganlah kalian melarang para wanita untuk keluar pergi ke masjid, (Meskipun) rumah-rumah mereka itu lebih baik bagi mereka" Dalam hadis ini Rasulullah saw menjelaskan bahwa rumah-rumah wanita itu lebih baik bagi mereka daripada masjid, beliau juga tidak membedakan apakah itu berlaku untuk shalat ataupun i'tikaf. Ini artinya anjuran tersebut bersifat mutlak. Ketika ulama telah sepakat membolehkan wanita melakukan i'tikaf, maka berdasarkan hadis di atas tempat yang terbaik baginya adalah rumah. Pendapat di atas diperkuat dengan hadis yang diriwayatkan Ummu Salamah (w. 59 H) ra: وعن أم سلمة قالت قال رسول الله صلى الله عليه وسلم صلاة المرأة في بيتها خير من صلاتها في حجرتها وصلاتها في حجرتها خير من صلاتها في دارها وصلاتها في دارها خير من صلاتها خارج رواه الطبراني في الأوسط ورجاله رجال الصحيح "Ummu Salamah ra bercerita bahwa Rasulullah saw pernah bersabda, shalat yang dilakukan oleh seorang wanita di dalam bayt-nya (tempat yang lebih kecil dari kamar dalam sebuah rumah) lebih baik dari pada shalat yang dilakukan di dalam hujrah-nya (kamar dalam rumah). Sementara shalatnya yang dilakukan di dalam hujrah-nya (kamar dalam rumah) lebih baik dari pada shalat yang dilakukannya di dalam daar-nya (rumah). Dan shalat yang dilakukan di dalam rumah lebih baik daripada shalat yang ia lakukan di luar (rumah)." (Majma' az Zawa`id, j. 2, hal. 34) Berdasarkan hadis Ummi Salamah sebagian ulama menarik kesimpulan dengan metode qiyas bahwa jika hal tersebut berlaku pada shalat maka aturan yang sama juga berlaku untuk ibadah i'tikaf, mengingat kesamaan 'illah, yaitu kekhawatiran timbulnya fitnah. Menarik untuk disimak adalah apa yang dikutip oleh Al Jash-shash tentang pendapat Asy syafi'i yang mengatakan: وقال الشافعي : "العبد والمرأة والمسافر يعتكفون حيث شاءوا ؛ لأنه لا جمعة عليهم" (أحكام القرآن للجصاص - ج: 2, ص: 108) "Asy Syafi'i berpendapat: budak, wanita dan musafir dapat i'tikaf di mana saja yang mereka inginkan karena tidak ada kewajiban shalat jum'at atas mereka." (Ahkamul Qur`an, j. 2, hal. 108) Lepas dari dari berbagai tafsir dan gugatan Al Jash-shash sendiri atas alasan yang dikemukakan oleh al imam Asy Syafi'i, jika kutipan ini benar maka paling tidak ada qawl lain dari Asy Syafi'i ra mengenai lokasi i'tikaf bagi wanita meskipun salah satu tokoh Syafi'iyyah Abu Ath Thayyib membantahnya seperti diutarakan sebelumnya. Wallahu a'lam. Kembali - Cetak |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
© Hakcipta 2008-2012 - Pesantren Al Muta'allimin, Jakarta 12210 |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |